TAKBIR RAMADHAN #7
┏━🌾☀🌾━━━━━━━━━━━━┓
TAKBIR
RAMADHAN #7
{TAUJIH DIKALA NGABUBURIT}
“Spesial di bulan Ramadhan”
┗━━━━━━━━━━━━━🌾☀🌾┛
Minggu, 10 Ramadhan 1441H / 03 Mei /2020
ADAB MEMINTA IZIN
Oleh : Imam Syafawi
Assalaamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Di tengah masyarakat sekarang ini, masih sering kita saksikan
perbuatan salah yang dianggap lumrah. Atau perbuatan berbahaya yang dianggap
biasa. Hal ini wajar, karena masih sangat sedikit dari mayoritas kaum muslimin
orang yang benar-benar memahami tuntunan syari’at. Sedikit juga orang yang
berkemauan keras untuk belajar dan mendalami agamanya.
Diantara kebiasaan yang kerap kita saksikan, yaitu seseorang
memasuki rumah orang lain tanpa meminta izin si empunya rumah. Atau kita dapati
seseorang mengintip ke dalam rumah orang lain karena si empunya tak menjawab
salamnya.
Masih banyak kaum muslimin yang menganggap ini sebagai perbuatan
sepele yang sah-sah saja. Apalagi bila si empunya rumah termasuk kerabat atau
sahabat yang dekat dengannya. Mereka sama sekali tidak menyadari, bahwa
perbuatan seperti itu merupakan perbuatan dosa yang dapat membawa mudharat yang
sangat berbahaya.
Rumah, pada hakikatnya adalah hijab bagi seseorang. Di dalamnya
seseorang biasa membuka aurat. Di sana juga terdapat perkara-perkara yang ia
merasa malu bila orang lain melihatnya. Tidak dapat kita bayangkan, bagaimana
bila akhirnya pandangan mata terjatuh pada perkara-perkara yang haram. Ditambah
lagi tabiat manusia yang mudah curiga-mencurigai, berprasangka buruk satu sama
lain. Akankah akibat-akibat buruk itu dapat terelakkan bila masing-masing pribadi
jahil dan tak mengindahkan tuntunan agama?
Syari’at Islam adalah syari’at yang universal. Tidak ada satupun
perkara yang membawa kemashlahatan bagi kehidupan manusia, kecuali Islam
memerintahkannya. Dan tidak ada satu pun perkara yang dapat membawa mudharat
bagi kehidupan manusia, kecuali Islam melarangnya. Tidak terkecuali dalam
masalah adab meminta izin atau disebut isti’dzan. Islam telah memberikan
tuntunan adab yang sangat agung dalam masalah ini. Berikut ini kami berusaha
sedikit mengulasnya.
Meminta Izin
Berbeda Dengan Ucapan Salam
Sebagian orang beranggapan, bila salam telah dijawab, berarti ia
boleh masuk ke dalam rumah tanpa harus meminta izin. Ini adalah anggapan yang
jelas keliru. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
لاَتَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا
عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرُ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Hai,
orang orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat”.[An Nur:27].
Ayat di atas dengan jelas membedakan antara salam dan meminta izin.
Dengan demikian, seseorang yang telah dijawab salamnya, harus meminta izin
sebelum masuk ke dalam rumah. Inilah adab yang dicontohkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari
Kaladah bin Al Hambal, bahwasanya Shafwan bin Umayyah mengutusnya pada hari
penaklukan kota Makkah dengan membawa liba’ [1], jadayah [2] dan dhaghabis [3].
Ketika itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas
lembah. Aku menemui Beliau tanpa mengucapkan salam dan tanpa minta izin. Maka
Beliau bersabda:
“اِرْجِعْ فَقُلْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
أأدخل”
Artinya: “Keluarlah,
ucapkanlah salam dan katakan: “Bolehkah aku masuk?” [Hadits riwayat Ahmad, Abu
Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i]
Hendaklah Berdiri
Di Sisi Kiri Atau Kanan Pintu
Bagi orang yang meminta izin, hendaklah berdiri di sisi kanan atau
kiri pintu. Dan janganlah ia berdiri tepat di depan pintu. Hal ini dimaksudkan
agar pandangan mata tidak jatuh pada perkara-perkara yang tidak layak dipandang
saat pintu terkuak. Terlebih lagi, jika pintu memang dalam keadaan terbuka.
Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَي
بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ البَابَ مِنْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ وَلَكِنْ مِنْ
رُكْنِهِ الأَيْمَنِ أَوْ الأَيْسَرِ وَيَقُوْل“السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ السَّلاَمُ
عَلَيْكُمُ
Artinya: “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendatangi rumah orang, Beliau tidak berdiri di depan pintu, akan tetapi
di samping kanan atau samping kiri, kemudian Beliau mengucapkan salam “assalamu
‘alaikum, assalamu ‘alaikum”, karena saat itu rumah-rumah belum dilengkapi
dengan tirai”. [Hadist riwayat Abu Dawud].
Abu Dawud juga meriwayatkan dari Huzail, ia
berkata: “Seorang lelaki –Utsman bin Abi Syaibah menyebutkan, lelaki ini adalah
Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu – datang lalu berdiri di depan pintu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin. Dia berdiri tepat di depan pintu. Utsman bin Abi Syaibah
mengatakan: Berdiri menghadap pintu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata kepadanya:
“النَّظَرِمِنَ لاِسْتِئْذَانُ فَإِنَّمَا–هَكَذَا أَوْ
– عَنْكَهَكَذَا”
Menyingkirlah
dari depan pintu, sesungguhnya meminta izin disyari’atkan untuk menjaga
pandangan mata”.
Bila Tidak
Diizinkan Hendaklah Ia Kembali
Dalam Al
Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فِيهَآ أَحَدًا فَلاَ تَدْخُلُوهَا حَتَّى
يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ ازْكَى لَكُمْ
وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: “Jika
kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum
kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu “Kembali (saja)lah,” maka
hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan”. [ Q.S An Nur:28].
Apabila seseorang telah mengucapkan salam dan meminta izin sebanyak
tiga kali, namun tidak juga dipersilakan, hendaklah ia kembali. Boleh jadi tuan
rumah sedang enggan menerima tamu, atau ia sedang bepergian. Karena seorang
tuan rumah mempunyai kebebasan antara mengizinkan atau menolak tamu.
Demikianlah adab yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu,
Beliau bersabda:
“إِذَا اسْتَأَذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلاَثًا
فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَنْصَرِفْ”
Artinya: “Jika
salah seorang dari kamu sudah meminta izin sebanyak tiga kali, namun tidak
diberi izin, maka kembalilah”. [Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim].
Larangan
Mengintip Ke Dalam Rumah Orang Lain
Sering kita jumpai orang-orang yang jahil tentang tuntunan
syari’at, karena terdorong rasa ingin tahu, ia mengintip ke dalam rumah orang
lain. Baik karena salam yang tak terjawab, atau hanya sekedar iseng. Mereka
tidak menyadari, bahwa perbuatan seperti ini diancam keras oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Beliau bersabda:
“لَوْ أَنَّ امْرَأً اِطْلَعَ عَلَيْكَ
بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفَتْهُ بِحُصَاةٍ فَفَقَأَتْ عَيْنُهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ
مِنْ جُنَاح"
Artinya: “Sekiranya
ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan
batu hingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu”. [H.R Al Bukhari dan
Muslim].
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Sahal
bin Saad As Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia mengabarkan bahwasanya seorang laki
laki mengintip pada lubang pintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, Beliau tengah membawa sebuah sisir yang biasa Beliau
gunakan untuk menggaruk kepalanya. Ketika melihatnya, Beliau bersabda:
“Seandainya aku tahu engkau tengah mengintipku, niscaya telah aku lukai kedua
matamu dengan sisir ini”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya permintaan izin itu
diperintahakan untuk menjaga pandangan mata.” [Hadits riwayat Al Bukhari dan
Muslim].
Demikianlah beberapa perkara yang harus
diperhatikan ketika hendak memasuki rumah orang lain, kecuali rumah-rumah yang
tidak didiami oleh seorangpun, dan ia ada keperluan di dalamnya. Seperti rumah yang memang disediakan untuk para tamu, jika di awal
ia telah diberi izin, maka cukuplah baginya. Demikian juga tempat-tempat umum,
seperti tempat-tempat jualan, penginapan dan lain sebagainya.
Kini muncul pertanyaan, apakah kita juga harus meminta izin ketika
hendak masuk menemui salah seorang anggota keluarga kita? Berikut ini
perinciannya.
Seorang
Laki-Laki Harus Meminta Izin Ketika Hendak Masuk Menemui Ibunya
Seorang anak laki laki yang telah baligh, wajib meminta izin secara
mutlak ketika hendak masuk menemui ibunya.
Di dalam kitab Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari
menyebutkan sebuah riwayat dari Muslim bin Nadzir, bahwasanya ada seorang laki
laki bertanya kepada Hudzaifah Ibnul Yaman: “Apakah saya harus meminta izin
ketika hendak masuk menemui ibuku?” Maka ia
menjawab: “Jika engkau tidak meminta izin, niscaya engkau akan melihat sesuatu
yang tidak engkau sukai.” [Hadits mauquf shahih].
Demikian juga riwayat dari Alqamah, ia
berkata: Seorang laki laki datang kepada Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu
dan berkata: “Apakah aku harus meminta jika hendak masuk menemui ibuku?” Maka ia menjawab: “Tidaklah dalam semua keadaannya ia suka engkau
melihatnya.” [Hadits mauquf shahih].
Seorang
Laki-Laki Harus Meminta Izin Ketika Hendak Menemui Saudara Perempuannya
Demikian juga seorang laki laki baligh, harus meminta izin ketika
hendak masuk menemui saudara perempuannya.
Di dalam kitab Al Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah
riwayat dari Atha’. Dia berkata, aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah aku
harus meminta izin jika hendak masuk menemui saudara perempuanku?” Dia
menjawab,”Ya.” Aku mengulangi pertanyaanku: “Dua orang saudara perempuanku
berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus dan membiayai mereka. Haruskah
aku meminta izin jika hendak masuk menemui mereka?” Maka dia menjawab,”Ya.
Apakah engkau suka melihat mereka berdua dalam keadaan telanjang?” [Hadits
mauquf shahih].
Perintah Kepada
Orang Tua Agar Mengajari Anak-Anak Dan Para Pelayannya Tentang Keharusan
Meminta Izin Pada Tiga Waktu
Di dalam Al
Qur’an surat An Nur ayat 58, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu
miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada
kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sesudah shalat Isya’.
(Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas
mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada
keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kaum mukminin, agar para
pelayan yang mereka miliki dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada
mereka pada tiga waktu.
Pertama :
Sebelum shalat subuh, karena biasanya orang-orang pada waktu itu sedang nyenyak
tidur di pembaringan mereka.
Kedua : Ketika
kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari”, yaitu pada waktu tidur
siang, karena pada saat itu orang-orang melepas pakaian mereka untuk bersantai
bersama keluarga.
Ketiga :
Sesudah sesudah shalat Isya, karena saat itu adalah waktu tidur.
Pelayan dan
anak-anak diperintahkan agar tidak masuk menemui ahli bait pada waktu-waktu
tersebut, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama isterinya, atau sedang
melakukan hal-hal yang bersifat pribadi.
Oleh sebab itu,
Allah mengatakan: “Itulah tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan
tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu”, yakni jika mereka masuk
pada waktu di luar tiga waktu tersebut, maka tiada dosa atas kamu bila membuka
kesempatan buat mereka (untuk masuk), dan tiada dosa atas mereka bila melihat
sesuatu di luar tiga waktu tersebut. Karena mereka telah diizinkan untuk masuk
menemui kalian, karena mereka keluar masuk untuk melayani kamu atau untuk
urusan lainnya.
Para pelayan yang biasa keluar masuk diberi dispensasi yang tidak
diberikan kepada selain mereka. Oleh karena itu, Imam Malik, Imam Ahmad dan
penulis kitab Sunan meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang kucing:
“إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسَةٍ إِنَّهَا مِنَ
الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ أَوْ وَالطَّ وَّافَات"
Artinya: “Ia
(kucing) tidaklah najis, karena ia selalu berkeliaran di sekitar kamu”.
Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman: “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah
mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin”,
yakni apabila anak-anak yang sebelumnya harus meminta izin pada tiga waktu yang
telah disebutkan di atas. Apabila mereka
telah mencapai usia baligh, mereka wajib meminta izin di setiap waktu, seperti
halnya orang-orang dewasa dari putera seseorang, atau dari kalangan
karib-kerabatnya wajib meminta izin.
Al Auza’i meriwayatkan dari Yahya bin Abi
Katsir, ia mengatakan: “Apabila seorang anak masih balita, ia harus meminta
izin kepada kedua orang tuanya (bila ingin masuk menemui keduanya dalam kamar)
pada tiga waktu tersebut. Apabila ia
telah mencapai usia baligh ia harus meminta izin di setiap waktu.”
Demikianlah paparan singkat tentang perkara-perkara yang berkaitan
dengan adab-adab isti’dzan. Mudah-mudahan dapat memambah pemahaman kita tentang
ajaran Islam dalam membimbing umat manusia, guna memperoleh seluruh kemashlahatan
dan menggapai kabahagiaan hidup di dunia dan di dunia dan akhirat.
Materi diatas adalah sebagai acuan untuk kita semua ikhwa. Hal
seperti itu harus kita indahkan. Semoga dalam materi kali ini dapat diindahkan
dengan baik ya, Aamiin.
Sekian,
Wassalaamu’alaikum
Warahmatullahi Wabaratuh
#MudaInspiratorDakwah
#OkeOceKece
#CerdasDanSholeh
#SatuIndonesia
Presented by :
Ukmi Ar-Rahman FMIPA Unimed
Created by :
Spk Best Ukmi Ar-Rahman FMIPA Unimed
Don't forget
follow and add
👇👇👇👇👇👇👇👇👇
📷 Instagram: @ukmiarrahmanfmipaunimed
📲 Facebook: Ukmi Ar-Rahman Fmipa Unimed
🌐Blog: fmipaukmiunimed.blogspot.com
📩 Email: ukmiarrahmanfmipaunimed@gmail.com

Komentar
Posting Komentar